spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Tagihan Iuran BPJS 2021, Berikut Tarif Terbarunya

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: BPJS Kesehatan kembali naik, disebabkan adanya pengurangan subsidi oleh pemerintah. Pengurangan bantuan iuaran dari pemerintah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.

    BPJS Kesehatan Kelas 3 Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) naik menjadi Rp 35.000 per bulan yang sebelumnya Rp 25.000 per bulan.

    Iuran BPJS Kelas 3 BP dan PBPU adalah sebesar Rp 42.000 dengan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta kelas 3 harus membayar Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, maka masyarakat harus membayar Rp. 25.500.

    Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik Awal Januari 2021

    Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

    Akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi dalam pembayaran iuran peserta PBI pada tahun 2021 sebesar Rp 2.000 sampa Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

    Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021:
    – Kelas 1: Rp 150.000
    – Kelas 2: Rp 100.000
    – Kelas 3: Rp 35.000

    Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memiliki 11 kriteria untuk menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan.

    Seperti dalam Pasal 54 B Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, kelas standar harus diterapkan secara bertahap paling lambat 2022. Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah tengah mengkaji kelas standar tersebut.

    Maka sistem kelas I, II dan III yang saat ini berlaku akan dihapuskan dengan adanya rencana rawat inap kelas standar. Kelas standar hanya akan terbagi menjadi dua kriteria, yaitu kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas untuk peserta non-PBI.

    Proses peninjauan manfaat JKN berbasis KDK dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, Akademisi, Kementerian Keuangan dan Organisasi Profesi.

    “Implementasi secara bertahap kelas standar bertahap di RS Vertikal pada tahun 2022,” jelas Terawan saat menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020) dilansir CNBC Indonesia.

    Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Tahap 2, Cek Rekening Anda!

    Selain itu, anggota DJSN Muttaqien menerangkan, pengkajian kelas standar masih terus dibahas antara DJSN, Asosiasi Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya.

    Muttaqien mengatakan, mengenai besaran iuran sampai saat ini pihaknya masih membuat beberapa simulasi serta menarik data yang ada di BPJS Kesehatan. Penetapan iuran ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati.

    “Agar memperkuat ekosistem JKN untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN. Juga masih menunggu keputusan final dari kebijakan manfaat terkait Kebutuhan Dasar Kesehatan, yang juga akan memiliki pengaruh kepada besaran iuran nanti,” kata Muttaqie, dikutip Rabu (9/12/2020).

    Selain itu, penerapan kelas standar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Seperti diketahui, seharusnya kelas standar sudah bisa diterapkan 2004 lampau. Namun, proses penyusunan kriteria baru berlangsung sejak 2018.

    bpjs
    Ilustrasi (Web)

    Antara Kelas A dan Kelas B dari 11-kriteria ada dua perbadaan antara kelas. Kelas A, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dan jumlah maksimal per ruangan ada 6 tempat tidur. Kelas B luas per tempat tidur adalah 10 m2, umlah maksimal per ruangan ada 4 tidur.

    Sembilan kriteria kelas standar A dan B lainnya mempunyai konsep yang sama, yaitu:

    1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
    2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.
    3. Suhu ruangan antara 20-26 derajat Celsius.
    4. Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.
    5. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan; minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan perawat.
    6. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lu untuk tidur.
    7. Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami
    8. Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
    9. Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.

    (Erwin)

    Berita Terbaru

    spot_img