spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Jadwal Pencairan BLT BPJS Tahap 2, Cek Rekening Anda!

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin kedua. Kali ini, BLT BPJS Tahap 2 diproses pencairan sebanyak 2.713.434 orang, Jumat (13/11/2020).

    “Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

    Menteri Ketenagkerjaan, Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Dok. Kemnaker)

    Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua dengan total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

    Ida mengatakan, pihaknya akan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

    BACA JUGA: KPK Gali Dokumen Catatan Keuangan dari Wali Kota Banjar 

    “Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,” kata Ida, seperti dilansir CNBC.

    BLT BPJS ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp 5 juta; dan memiliki rekening aktif.

    Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

    Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

    Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp 5 juta; dan memiliki rekening aktif.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img