spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Sri Mulyani: Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucher dan Token, ini Penjelasannya

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tidak ada pungutan pajak baru untuk voucher, pulsa dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

    “Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, voucher dan token listrik sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara lewat akun instagram @smidrawati di Jakarta, Sabtu (30/01/21).

    Menurutnya, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga token listrik, pulsa/kartu perdana dan voucher.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mempunyai tujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas token listrik, pulsa/kartu perdana dan voucher dan juga untuk memberikan kepastian hukum.

    Baca Juga:  Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Pulsa dan Kartu Perdana Mulai 1 Febuari

    Penyederhanaan pengenaannya yaitu pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

    “Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” Jelas Menkeu.

    Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, tetapi hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

    Untuk voucher, PPN tidak akan dikenakan atas nilai voucher karena voucher adalah alat pembayaran yang setara dengan uang.

    Menkeu melanjutkan, hanya akan dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

    Untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

    “Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher,” jelas Sri Mulyani yang ditulis dengan huruf kapital.

    Sri Mulyani menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga akan kembali untuk rakyat dan pembangunan.

    “Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,” tegas Sri Mulyani.

    (Erwin)

    Berita Terbaru

    spot_img