spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Banser Dukung Polri Usut Kasus Abu Janda

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendukung proses hukum yang dilakukan polisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Seperti diketahui, Abu Janda dilaporkan KNPI ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa SARA.

    Dikutip dari kumparanNEWS, Banser menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Abu Janda terhadap eks Komisioner Komnas HAM asal Papua Natalius Pigai. Banser pun berharap kasus tersebut bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya serta diusut secara transparan.

    “Semua pihak harus menghormati upaya aparat kepolisian. Banser menganggap laporan Ketum KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1) adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang,” kata Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala, Sabtu (30/1/2021).

    “Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” Hasan menambahkan.

    BACA JUGA: Berwisata ke Pantai Pangandaran, Warga Bandung Reaktif Covid-19

    fokusjabar.id Abu Janda Banser
    Abu Janda mengenakan seragam Banser. (FOTO: WEB)

    Hasan mengatakan, Abu Janda sendiri pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sesuai yang ditetapkan peraturan organisasi. Namun menjadi kader atau anggota Banser, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja tapi juga harus memegang teguh tiga karakter. Yakni amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

    Tak hanya itu, anggota Banser pun harus berpedoman pada empat prinsip dasar. Yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Serta hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

    “Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut, tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” Hasan menegaskan.

    Pernyataan Abu Janda yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 di media sosial twitter milknya @permadiaktivis1, lanjut dia, murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

    “Pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut,” kata dia.

    Hasan pun meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law). “Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” kata Hasan.

    Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus tersebut dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya. Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, kata dia, harus secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak mana pun sehingga keadilan dapat tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

    “Satkornas Banser siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga. Banser selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebinekaan di Tanah Air yang menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa. Banser bersama TNI, Polri, aparatur negara, dan berbagai pihak lainnya berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan NKRI,” Hasan menegaskan.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img