spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Kota Bandung Punya Perda Ekonomi Kreatif, Ini Yang Diatur

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kota Bandung kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif (ekraf). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari.

    Menurutnya, perda tersebut dapat menjadi pedoman dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif. Selain itu, dapat menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan sektor  ekonomi dalam situasi pandemi saat ini.

    “Ada delapan ruang lingkup yang diatur. Pertama pelaku ekonomi kreatif, penataan ekonomi kreatif, pengembangan ekonomi kreatif, pusat kreasi dan kota kreatif, komite penataan dan pengembangan ekraf, pendanaan, sistem informasi serta pengawasan dan pengendalian,” kata Kenny, Kamis (21/1/2021).

    Kenny mengatakan, perda tersebut lahir untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif di Kota Bandung. Selama ini, kata dia, industri kreatif terkesan berjalan sendiri tanpa adanya aturan khusus yang mengaturnya.

    BACA JUGA: PAD Menurun, Ini Kata Komisi B DPRD Kota Bandung

    “Nantinya akan ada keberlanjutan program tentang ekonomi kreatif, terciptanya ekosistem ekonomi yang berdaya saing tinggi, dan tentu akan terciptanya lapangan kerja baru sehingga menimbulkan dampak positif ekonomi terhadap usaha lokal,” Kenny menegaskan.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img