spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Tio Pakusadewo Dihukum 1 Tahun Penjara Terkait Narkoba

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Aktor Tio Pakusadewo dijatuhi hukuman satu tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Selasa (19/1/2020).

    Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Florensani dalam sidang putusan, seperti dilansir CNN.

    Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

    BACA JUGA: Hukuman Jerinx SID Dikurangi Jadi 10 Bulan, Kenapa?

    Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

    Namun, pembelaan tersebut tak dikabulkan lantaran barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

    Dalam fakta persidangan, barang bukti narkotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat lebih dari 11,32 gram.

    “Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” kata hakim Florensina.

    Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.

    Sebelumnya, Tio ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img