spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Kembali Terapkan PSBB Proporsional, Ini Yang Dibatasi

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Hal ini dilakukan setelah status Kota Bandung ditetapkan di zona merah atau resiko tinggi penyebaran Covid-19.

    Kebijakan diputuskan setelah menggelar rapat terbatas (ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jabar, Kamis (3/12/2020).

    Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, kebijakan yang diambil merupakan keputusan paling logis untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

    Menurutnya, saat ini Pemkot Bandung tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal tersebut. Nantinya pelaksanaan PSBB Proporsional akan dilakukan selama 14 hari usai penandatangan Perwal.

    “Saat Perwal keluar, langsung berlaku. Perwal sekarang lagi dibuat oleh bagian hukum, nanti malam mudah-mudahan selesai,” kata Oded.

    BACA JUGA: Zona Merah Covid-19, Kota Bandung Tertutup bagi Wisatawan

    Oded mengungkapkan, penerapan PSBB Proporsional akan mengatur dan membatasi sejumlah sektor yang telah direlaksasi dengan pembatasan kapasitas dan jam operasional. Sektor tersebut diantaranya hotel, restoran, tempat hiburan, tempat ibadah dan sektor pariwisata.

    “Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan dikurangi jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen. Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung. Tempat ibadah juga dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan,” Oded menjelaskan.

    Selain itu, pihaknya akan kembali memberlakukan Work From Home (WFH) dengan porsi lebih banyak yakni 70 persen dan yang bekerja di kantor 30 persen. Selain itu, Pemkot Bandung pun akan melakukan penutupan fasilitas publik.

    “Penutupan fasilitas publik seperti taman, alun-alun dan lainnya. Memperkuat protokol kesehatan di pasar tradisional dan juga dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Untuk penutupan jalan masih dalam koordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah Jalan Dipatiukur,” kata Oded.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img