spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Soal Polemik UU Cipta Kerja, Anggota Komisi 11 DPR RI Soroti Buruknya Komunikasi Publik

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Terkait polemik UU Cipta Kerja yang hingga kini menuai penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat, khususnya kaum buruh, Anggota Komisi XI DPR RI Dapil X, Agun Gunandjar Sudarsa menilai hal tersebut karena buruknya komunikasi publik.

    Menurut dia, UU Cipta Kerja merupakan keniscayaan dan kebutuhan bagi bangsa yang tengah mengalami keterpurukan dalam segi ekonomi.

    “Kita harus melakukan terobosan untuk memulihkan perekonomian bangsa, daripada kita hancur dilibas oleh perekonomian global. Kita memiliki potensi untuk bersaing, maka kita harus persiapkan sedini mungkin,” kata Agun, Minggu (1/11/2020).

    Agun tidak ingin Bangsa ini kehilangan investor yang kabur ke berbagai negara karena tidak kompetitif dalam berbagai bidang.

    Baca Juga: Kemensos Dorong Artherapy untuk Disabilitas Mandiri

    “Soal perizinan dan hubungan kerja, kita harus kompetitif. Dalam kontek hubungan kerja antara buruh dan majikan bagi perusahaan saat ini mungkin lebih nyaman di negara lain karena friendly,” kata Agun.

    Agun menegaskan, kejadian penolakan UU Cipta Kerja dan riak penolakan serta demo yang terjadi karena buruknya komunikasi publik.

    “Saya melihat komunikasi publik yang buruk. Seharusnya diciptakan nuansa objektif, rasional terbuka apa adanya. UU tersebut adalah sebuah keniscayaan, jika tidak dilakukan maka akan habis tergilas oleh negara-negara lain. Faktanya, sejumlah industri kita ada yang pindah ke Vietnam dan Burma,” kata Agun.

    Dengan adanya kemudahan terkait regulasi investor akan bertahan, bahkan mengundang investor yang baru. Begitu juga dengan UMKM yang selama ini terkendala aturan perizinan, sekarang dipermudah.

    “Karena komunikasi publik yang buruk, poin penting itu tidak tersampaikan, Tahunya yang terangkat itu tentang ketenaga kerjaan, padahal itu hanya salah satu klaster dari sebelas klaster yang ada,” ungkapnya. 

    Agun menjelaskan, hampir semua negara mengalami resesi,  bagaimana bangsa ini harus survive dalam kondisi ini, UU Cipta Kerja adalah terobosan untuk mengatasi permasalahan perekonomian bangsa.

    “Yang harus menjadi konsen kita adalah bagaimana menyadarkan para pekerja bahwa tidak mungkin ada lapangan pekerjaan jika tidak ada perusahaan. Selain itu, harus ada komunikasi publik yang membangun kesadaran bahwa perusahaan harus memposisikan pekerja sebagai aset penting, bukan hanya sekedar buruh semata,” pungkasnya. 

    (Riza M Irfansyah/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img