spot_img
Minggu 28 April 2024
spot_img
More

    Kemenag Jabar Serahkan SK Operasional PPIU

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sempat tertunda hampir satu tahun, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Operasional bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kepada semua travel umrah yang sudah memenuhi persyaratan.

    Penyerahan SK PPIU sekaligus Penandatangan Pakta Integritas PPIU se-Jawa Barat digelar di Aula Ussisa Al Maula, Kanwil Kemenag Jabar, Jumat (2/10/2020).

    “Pada akhir tahun 2019, kami belum bisa memproses SK PPIU karena saat itu Kakanwil Kemenag Jabar belum definitif. Kami baru mengeluarkan surat izin prinsip yang menerangkan jika berkas yang diajukan travel sudah memenuhi persyaratan Perdirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI,” jelas Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam, Jumat (2/10/2020).

    Dengan terbitnya SK PPIU, lanjut Ajam, perusahaan travel perjalanan haji dan umrah bisa menjalankan amanah dengan baik dan terhindar dari praktek travel bodong yang merugikan jamaah. “Ini demi menciptakan kenyamanan bagi para calon jamaah,” kata Ajam.

    BACA JUGA: UMK Kota Banjar Akan Disesuaikan dengan KHL DKI Jakarta

    Untuk saat ini, Ajam mengatakan, sekitar 26 ribu jamaah umrah asal Jabar masih menunggu keberangkatan ke tanah suci. “Sesuai dengan data yang dihimpun, terdapat sekitar 26 ribu jamaah umrah yang sedang menunggu pemberangkatan,” ujar dia.

    Ajam mengatakan, saat ini Pemerintah Arab Saudi secara bertahap membuka kembali ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19. “Pemerintah sedang menunggu izin resmi dari Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah umrah,” Ajam menambahkan.

    Kepala Kanwil Kemenag Jabar Adib mengatakan, keberadaan travel umrah merupakan bagian terpenting dari kesuksesan dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah.

    “Pemerintah dalam hal ini Kemenag memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan haji dan umrah. Untuk itu, kami sebagai regulator selalu mengeluarkan kebijakan mengenai penyelenggaraan haji dan umrah yang tentunya untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama,” ujar Adib.

    Adib pun mengajak PPIU menjalankan perannya dengan baik. Tidak hanya soal keuntungan bisnis semata, namun harus berdasarkan niat ibadah.

    “Apabila segala sesuatu yang sudah diniatkan karena ibadah, maka akan melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan serta dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah umrah,” kata dia.

    Adib berharap, dengan penyerahan SK dan penandatanganan Pakta Integritas akan memberikan komitmen kepada PPIU menyelenggarakan ibadah umrah sesuai regulasi dan memberikan pelayanan prima kepada jamaah umrah.

    “Yang paling utama, jamaah umrah dapat menjalankan ibadah sesuai ketentuan, nyaman dan aman,” ujar Kakanwil Kemenag Jabar.

    (Asep/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img