spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Tersandung APBDes, Mantan Sekdes Balokang Jadi Tersangka

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Tersandung Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2015-2016, mantan Sekdes di Desa Balokang, Kota Banjar, Jabar ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial Y dijerat pasal 2, 3 dan 18 Undang-undang no 20 tahun 2001 atas perubahan UU 19 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

    Y ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merugikan negara Rp472 juta lebih dari APBDes tahun 2015-2016. Kendati demikian Polres Banjar belum bisa menahan tersanka karena masih menunggu pelimpahan berkas dari Inspektorat Kota Banjar.

    Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Nuryanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan hasil penghitungan kerugian negara (LPKN) Desa Balokang dari Kepala Inspektorat Kota Banjar Ojat Sudrajat.

    Dari laporan itu ditemukan sembilan kasus fiktif di antaranya infrastruktur di Desa Balokang, Kota Banjar.

    BACA JUGA:FPSH Jawa Barat Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar Tanpa APBD

    “Hasil gelar perkara tipikor APBDes di Desa Balokang tahun 2015-2016 didapat satu nama Y sebagai tersangka,” kata Budi di Mapolres Banjar, Senin (21/9/2020).

    Mantan Sekdes itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/9) lalu dan belum ditahan karena belum ada pelimpahan berkas dari Inspektorat Kota Banjar.

    Sementara itu, Kepala Ispektur Kota Banjar Ojat Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menyerahkan LPKN Desa Balokang ke Polres Banjar.

    “Kami diminta Polres Banjar untuk melakukan audit selama satu bulan mengenai LPKN ini,” kata Ojat.

    Informasi yang terhimpun, hingga saat ini Y masih bekerja sebagai perangkat desa di Desa Balokang. Pihak kepolisian akan segera menahan tersangka setelah pelimpahan berkas sudah dilakukan.

    (Budiana/Olin)

     

    Berita Terbaru

    spot_img