spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Arena Bermain Remaja Akan Direlaksasi Pemkot Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera merelaksasi arena bermain remaja di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) diperketat.

    Hal itu berdasarkan hasil peninjauan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ke Area Bermain untuk Dewasa dan Remaja di BIP (Time Zone) dan Trans Studio Mall (TSM).

    Wakil Ketua Gugus Tugas Yana Mulyana melakukan peninjauan yang dilakukan merupakan tindaklanjut atas pengajuan dari pihak manajemen BIP (Time Zone) dan TSM.

    “Managemen mengajukan ke Dinas dalam hal ini Disbudpar, karena sesuai Ratas dimungkinkan akan dilakukan relaksasi pelonggaran beberapa sektor ekonomi lainnya dan salah satunya arena bermain remaja,” ujar Yana usai meninjau arena bermain di BIP Jalan Merdeka Kota Bandung Jabar Selasa (15/9/2020).

    BACA JUGA: PSBMK Diterapkan di Kota Bandung Jika Ini Terjadi

    fokusjabar.id arena bermain pemkot bandung
    Wakil Wali Kota Bandung saat meninjau Arena Bermain Remaja di Bandung Indah Plaza BIP (Time Zone), Jalan Merdeka Kota Bandung, Jabar, Selasa (15/9/2020). (FOTO: Yusuf Mugni)

    Wakil Wali Kota Bandung ini mengatakan, berdasarkan hasil Ratas, harus tetap dilakukan simulasi. Tim Gugus Tugas pun mulai melakukan peninjauan.

    Jika dilihat dari standar protokol kesehatan, dia melihat sudah dilaksanakan pihak pengelola.

    “Tadi kapasitas malah dibawah 50 persen, yang penting standar protokol kesehatan dan upaya lain coba diterapkan dengan baik,” kata Yana.

    Yana mengatakan, dalam mekanismenya setiap arena hanya satu orang yang diperbolehkan bermain. Lalau ada petugas yang bertanggung jawab untuk membersihkan langsung pasca digunakan.

    “Jadi ini rencana yang dibuka 33 mesin dari 80 sekian mesin yang ada. Yang diperbolehkan masuk arena bermain pun hanya 12 tahun keatas,” Yana manambahkan.

    Setelah dilakukan peninjuan, pihak manejemen diimbau untuk mengajukan surat pengajuan operasional.

    “Kalau ditanya kapan bisa buka kembali, tergantung dari pihak pengelola itu sendiri. Semakin cepat membuat surat izin operasional, maka semakin cepat diproses,” ujar Yana.

    Diketahui, hingga saat ini baru ada 6 tempat bermain di mall di Kota Bandung yang sudah mengajukan.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img