spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Tekan Angka Covid-19, Pemkot Bandung Terapkan WFH dan WFO

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerapkan kebijakan work from home (WFH). Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya mempekerjakan pegawai di kantor sebanyak 50 persen.

    Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, kebijakan tertuang dalam surat edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP dan mulai berlaku 8 September 2020. Kebijakan WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia serta ibu hamil dan menyusui.

    “Hal itu melihat perkembangan penularan virus Covid-19 dan menjabarkan surat Kemenpan tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru tertanggal 4 September. WFH hanya 50 persen karena kita berada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH dan work from office (WFO), maksimal WFO 50 persen dari jumlah pegawai. Sedangkan 50 persen lainnya harus WFH,” kata Yayan di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Jawa Barat Selasa (8/9/2020).

    BACA JUGA: Oded: Balaikota Bandung Tidak Lockdown

    WFH mengutamakan ibu hamil, menyusui dan memiliki sakit bawaan, serta Lansia di atas 50 tahun. Sedangkan bagi pegawai WFO, tetap menjaga kesehatan, memakai masker, physical distancing dan rajin mencuci tangan.

    “WFH juga berlaku kepada pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat pemeriksaan swab test. Bagi yang positif Covid-19 mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya,” ucapnya.

    Yayan mengatakan, meski WFO tak lebih dari 50 persen, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan. Itu pun dengan syarat pelayanan tetap terlaksana dengan tidak menemui hambatan dan tepat waktu.

    “Bagi yang WFH tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target. Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, kembali ke PP 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan tunjangan kinerja dinamis (TKD),” jelasnya.

    Sedangkan untuk pegawai non-ASN, Yayan mengatakan, hal itu diatur masing-masing kepala OPD terkait. Tak hanya itu, kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat.

    “Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya lima orang,” ujar Yayan.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img