spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    47 PL Karaoke Venesia Serpong Diamankan Polisi

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, petugas menggerebek karaoke Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam.

    Penggerebakan dilakukan karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

    Petugas mengamankan 13 orang. Tujuh diantaranya mucikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager. Polisi Juga mengamankan 47 Pemandu Lagu (PL) yang bekerja di karaoke Venesia.

    Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Potong 60 Persen Dana Kelurahan

    Sejumlah barang bukti yang disita, kuitansi dua bundel, satu bundel voucher “ladies” tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 ribu yang merupakan uang bookingan “ladies” mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

    Kemudian satu bundel form penerimaan “ladies”, satu bundel absensi “ladies”, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kuitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

    Tempat karaoke tersebut telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan, tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

    Para perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif Venesia BSD ini tercatat ada 47 orang. Mereka berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

    Menurut Sambo, tempat hiburan malam itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan virus Corona. 

    “Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor,” kata dia. 

    Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan PSBB sejak 9-23 Agustus 2020.

    (Bambang/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img