spot_imgspot_img
Minggu 3 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penadah Motor Curian di Jayapura Ditangkap Polisi

JAYAPURA,FOKUSJabar.id: Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan, Tim Opsnal Reskrim menangkap Rian (PKS) seorang penadah motor curian di kawasan Organda, Pasang Bulan, Senin (10/8/2020) lalu.

Polisi sebelumnya menangkap FN, pencuri sepeda motor. 

“PKS di tangkap karena di duga merupakan bandar hasil curian FN,” kata dia, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Bisnis Laptop Toshiba Resmi Diserahkan Pada Sharp

Dari PKS, motor curian itu di simpan di rumah kenalannya di Arso. Sehingga anggota mendatangi rumah tersebut dan menemukan satu unit motor Honda Vario 110 warna merah milik korban Panji Juriganata Putra (21) yang di laporkan hilang.

Tersangka PKS mengaku motor tersebut di beli seharga Rp1,5 juta dari FN dan langsung di bawa ke Arso untuk di sembunyikan.

Komang mengatakan, pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

PKS di jerat pasal 480 KUHP tentang penadah motor hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan kurungan penjara.

(Bambang/Ant)

spot_img

Berita Terbaru