spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Di Purwakarta, Penjualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan Dilarang

    PURWAKARTA, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melarang penjualan hewan kurban di lapak-lapak pinggir jalan atau di sepanjang trotoar jalan di wilayah perkotaan.

    “Larangan menjual hewan kurban di lapak-lapak pinggir jalan itu diatur dalam surat imbauan,” kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, Ade M Amin.

    Ade mengatakan, imbauan tersebut difokuskan di wilayah Kecamatan Kota Purwakarta. Alasannya, sejumlah trotoar di ruas jalan wilayah perkotaan sering dijadikan tempat berjualan hewan kurban setiap menjelang Idul Adha.

    Diantara dasar surat imbauan itu adalah menegakkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

    “Jadi untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, kami mengeluarkan surat imbauan itu. Suratnya sudah kami kirim ke Kecamatan Kota untuk kemudian ditindaklanjuti,” terangnya.

    BACA JUGA: Hasil Swab Test Hingga Sebulan, Warga Garut Khawatir

    Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk menentukan titik tempat berjualan.

    “Tempat berjualan sudah kami tentukan, ada 11 titik di sembilan kelurahan dan satu desa di wilayah Kecamatan Kota. Satu diantaranya adalah di Kelurahan Nagri Kidul,” tambahnya.

    Jika masih ada warga berjualan hewan kurban di trotoar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditertibkan.

    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img