spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Digigit Anjing

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Seorang ibu muda di Kabupaten Tasikmalaya buang bayi hasil hubungan gelapnya dengan kekasih. Pelaku AN (20) telah menjalin hubungan dengan kekasih gelapnya KS (22) 1,5 tahun dan kerap memadu kasih hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.

    Diduga malu melahirkan anak di luar nikah, AN warga Bungursari, Kabupaten Tasikmalaya nekad mengubur bayinya di perkebunan yang sepi dan jauh dari permukiman warga. Bayi itu akhirnya ditemukan sedang digigit anjing. 

    “Hasil penyelidikan polisi, pelaku pembuang bayi adalah AN (ibu bayi). Kami pun menjemput pelaku di kediamannya,” kata Kapolres Kabupaten Tasikmalaya AKBP Hendira Lesmana di Mapolres, Jalan Raua Mangunreja 1, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).

    Selain menangkap AN, polisi pun mengamankan kekasih gelapnya KS (22). Polisi masih mendalami peran KS dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

    AN melahirkan bayinya di toilet kantor tempat dirinya bekerja sekitar pukul 1.00 WIB dinihari. Setelah melahirkan, bayi kemudian dibungkus dan simpan di gudang kantor. Pagi harinya AN bekerja seperti biasa dan saat bubaran kantor, pelaku jasad bayi itu pulang ke kampungnya di Desa Cibungur dan menginap di sana. 

    BACA JUGA: Ditinggal Sendirian, Wajah Bayi 3 Bulan Digerogoti Tikus

    Tidak ada yang curiga saat dirinya menginap. Keesokan harinya (Selasa 14 Juli 2020) AN berangkat kerja, namun sebelum ke kantor dia pergi ke kawasan perkebunan yang sepi dan jauh dari permukiman warga. Di sana AN menggali lubang menggunakan parang dan mengubur bayinya dan meneruskan perjalanan menuju kantor.

    “Saya melahirkan di toilet kantor pada Senin (13/7) sekitar pukul 1.00 WIB dinihari. Bayi saya masukan ke katong plastik kemudian dibungkus selimut tipis dan saya simpan di tas kerja,” kata dia.

    Selain mengamankan AN dan KS, polisi pun menyita barang bukti berupa parang, selimut, pakaian, celana dalam dan tas kerja.

    Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Pelaku dijerat pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

    (Seda/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img