PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polisi menahan dua pemuda kembar berinisial AA dan AH setelah warga mengamankan keduanya saat diduga mencuri mesin pompa air di Dusun Nagrak, Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Aksi tersebut terjadi pada Selasa malam (15/9/2026) sekitar pukul 22.43 WIB. Warga yang curiga melihat gerak-gerik kedua pemuda saat membawa mesin pompa air langsung mengamankan mereka dan menghubungi pihak berwajib.
Baca Juga: Pangandaran Dapat 240 Becak Listrik, Transportasi Wisata Naik Kelas
Personel Polsek Cigugur segera mendatangi lokasi untuk membawa kedua terduga pelaku ke kantor polisi. Petugas kemudian menyerahkan mereka ke Polres Pangandaran guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Kasus Lain
Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.
“Benar, ada kejadian tersebut. Kedua orang yang diamankan warga kemudian diserahkan kepada personel kepolisian dan saat ini prosesnya masih ditangani oleh penyidik Polres Pangandaran,” ujar Aiptu Yusdiana, Kamis (17/9/2026).
Penyidik resmi menahan kedua terduga pelaku untuk memperlancar proses hukum. Petugas juga mendalami potensi keterkaitan mereka dengan serangkaian kasus kehilangan yang meresahkan warga Dusun Nagrak.
Laporan masyarakat mencatat kerugian akibat kehilangan mesin pompa air senilai Rp500 ribu dan pencurian sekitar 400 buah kelapa dengan nilai kerugian mencapai Rp880 ribu. Penyidik mengenakan sangkaan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk dugaan keterkaitan dengan kejadian lainnya, masih dilakukan pendalaman. Penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut,” tambah Aiptu Yusdiana.
Pemeriksaan Motif dan Imbauan Laporan Masyarakat
Pemeriksaan awal menunjukkan indikasi bahwa pelaku nekat mencuri demi membeli obat-obatan ilegal. Meski demikian, penyidik masih menguji kebenaran keterangan motif tersebut.
Polres Pangandaran mengimbau warga kawasan Cimindi yang merasa kehilangan barang agar segera melapor ke kantor polisi terdekat guna membantu proses penyidikan.
(Sajidin)



