GARUT, FOKUSJabar.id: Jelang tahun ajaran baru 2020/2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 420/905-Disdik tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 9 Juli 2020.
Menurut Kepala Disdik Kabupaten Garut, Totong, pembukaan MPLS Senin (13/7/2020) di lakukan melalui Web Seminar (Webinar) oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.
BACA JUGA: Jalan Rusak Menuju Pasar Manis Diaspal
Hal itu di lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di mana Kabupaten Garut masih berstatus zona kuning.
“Berdasarkan arahan Pak Bupati (Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19), MPLS belum bisa di laksanakan secara tatap muka. Karena Kabupaten Garut masih berstatus zona kuning,” kata Totong.
Webinar itu sendiri sambung Totong, di tonton secara live oleh para Kepala PAUD/TK, SD dan SMP, Korwil, Pengawas dan Penilik se-Kabupaten Garut.
Selanjutnya para Kepala Sekolah melanjutkan MPLS bersama para orang tua/pesena didik baru.
BACA JUGA: Pinjaman Tanpa Bunga di Tasikmalaya Hajar Bank Emok
“Para Kepala Sekolah juga harus melakukannya secara Webinar sesuai arahan Pak Bupati,” tutup Totong.
(Andian/Bam’s)


