spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    KPK Datangi Disdik Cianjur Kembalikan Berkas Kasus Korupsi DAK

    CIANJUR, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur, Jawa Barat, untuk mengembalikan berkas kasus OTT Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2018, Rabu (1/7/2020). Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Kepala Disdik Cianjur, Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP, Rosidin, dan Tubagus Cepi (kakak ipar Irvan Rivano) pun sudah tuntas.

    Kedatangan petugas KPK ke gedung Disdik Cianjur pun sempat membuat geger pegawai. Bahkan beredar kabar, KPK kembali melakukan OTT terkait DAK Pendidikan tahun 2019 di lingkungan Disdik.

    “Iya ada dua orang jaksa KPK ke sini (kantor Disdik Cianjur) untuk mengantarkan berkas yang sempat diamankan beberapa waktu lalu terkait dengan kasus OTT mantan Bupati Cianjur. Karena kasusnya sudah selesai dan berkas yang diamankan dari beberapa bagian di Disdik dikembalikan,” ujar Sekretaris Disdik Cianjur, Asep Saefurohman, Rabu (1/7/2020).

    BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut PTDI

    Kedua orang dari KPKtersebut, lanjutnya, langsung masuk ke ruangan Kadisdik Cianjur, Oting Zenal Mutaqien. Selang beberapa puluh menit di dalam ruangan, keduanya pamit untuk kembali ke Jakarta.

    Kepala Disdik Cianjur Oting Zaenal Mutaqien mengatakan, orang dari KPK datang untuk mengembalikan berkas dan sejumlah barang milik pribadi saksi yang pernah dipanggil serta barang-barang dinas. Seperti laptop, telepon seluler, dan sejumlah berkas lainnya.

    “Betul, saya menerima dua orang dari KPK yang menyerahkan sejumlah barang milik pribadi dan kedinasan yang sempat disita sebagai barang bukti,” ujar Oting.

    Hal tersebut dilakukan KPK, lanjutnya, karena kasusnya sudah tuntas dan berkekuatan hukum. Sehingga, barang yang disita milik dinas dan pribadi sejumlah saksi dikembalikan ke dinas dan beberap orang staf dinas.

    Mantan Bupati Cianjur Irvam Rivanjo Muchtar pun divonis hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Daryanto SH di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/9/2019).

    Terdakwa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Inetrnasional pada Mei 2020 terkait vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Daryanto SH di Pengadilan Tipikor andung, Senin (9/9/2019). Namun MA memutuskan menolak permohonan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sekaligus kasasi pada website pada 20 Mei 2020.

    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img