spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Jelang Pilkada 2020, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Genjot Perekaman KTP

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Jelang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada bulan Desember 2020, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya mengoptimalkan perekaman kartu tanda penduduk (KTP). Dengan demikian, penduduk yang sudah memenuhi wajib KTP bisa menyalurkan suaranya saat pesta demokrasi digelar.

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Wini menyebutkan, sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah, surat keterangan (suket) tidak lagi menjadi syarat untuk ikut memilih pada pesta demokrasi tahun ini. Namun harus memiliki KTP, sehingga penduduk yang sudah memasuki usia wajib KTP untuk segera melakukan perekaman KTP.

    “Sejak penerapan new normal, perekaman KTP sudah dioptimalkan lagi. Masyarakat bisa melakukan perekaman KTP baik di kantor Disdukcapil maupun di setiap Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sekarang lebih cepat dan mudah,” ujar Wini, Rabu (10/06/20) petang.

    BACA JUGA: Calon Wakil Adang di Pilkada Pangandaran 2020 Masih Digodok

    Jumlah penduduk Kabupaten Tasikmalaya yang sudah masuk umur wajib KTP sampai bulan Desember 2020 mendatang, mencapai sekitar 16 ribu lebih. Sehingga perekaman KTP terus dioptimalkan pihaknya.
    “Kita genjot terus agar puluhan ribu penduduk ini bisa memiliki dokumen KTP dan bisa ikut menyalurkan hak suaranya di pemilihan kepada daerah Kabupaten Tasikmalaya padaDesember mendatang,” tambahnya.
    Sejak diberlakuan new normal, Wini menuturkan jika antusias masyarakat Kabupaten Tasikmalaya melakukan perekaman KTP baik ke Kantor Disdukcapil maupun di setiap kecamatan cukup tinggi.
    “Tercatat per hari, ada sekitar 800 lebih penduduk yang sudah wajib KTP melakukan perekaman KTP. Proses dari perekaman sampai keluar KTP sekitar 6 (enam) hari,” tambahnya.
    Wini mengklaim, jumlah penduduk Kabupaten Tasikmalaya yang sudah memiliki administrasi kependudukan KTP telah mencapai 95 persen.
    “Jumlah penduduk Kabupaten Tasikmalaya sampai akhir tahun 2019 sebanyak 1.796.496, sementara jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 1.338 045. Dari jumlah wajib KTP ini, 95 persen sudah memiliki KTP,” pungkasnya.
    (Seda/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img