spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Belum Ada Pengajuan Izin AKB dari 15 Kab/Kota Zona Biru

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, walaupun 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat masuk kategori Level 2 (Zona Biru) dan bisa menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), namun belum ada satu pun yang mengajukan untuk melaksanakannya.

    “Belum ada yang mengajukan izin melalui provinsi untuk mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semuanya masih berproses terkait dengan kajian epidemiologinya, surveillance, pelayanan kesehatan sebagai syarat untuk bisa diajukan sebagai daerah yang akan menerapkan AKB,” kata Daud di Gedung Sate, Rabu (3/6/2020).

    Kabupaten/kota yang hendak menerapkan AKB harus mencabut status PSBB berbarengan dengan pengajuan AKB ke Kementrian Kesehatan. Sebab PSBB pun atas seizin Menkes, hal itulah yang saat ini sedang berproses difasilitasi provinsi.

    BACA JUGA: Menjelang AKB, Sebanyak 23 Mal Siap Kembali Buka

    Pada saat yang sama ada 12 kabupaten/kota yang tetap menerapkan PSBB karena masih masuk level 3 (zona kuning). Dalam hal ini, katanya, bupati atau wali kota yang menindaklanjuti. Semua ini dihitung berdasarkan penentuan level kewaspadaan Covid-19.

    “Ada sembilan indikator yang digunakan Pemprov Jabar dalam penentuan level kewaspadaan, yakni laju ODP, PDP, pasien positif, kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal. Sembilan indikator ini berdasarkan kajian dan rekomendasi pakar epidemologi,” kata dia.

    Dari sembilan indikator ini, kata Daud, menghasilkan lima level kewaspadaan kabupaten/kota. Level 1 Rendah (zona hijau) yakni tidak ditemukan kasus positif, Level 2 Moderat (zona biru) yakni kasus ditemukan secara sporadis atau impor, Level 3 Cukup Berat (zona kuning) yakni ada klaster tunggal, Level 4 Berat (zona merah) berarti ditemukan beberapa klaster, dan Level 5 Kritis (zona hitam) yakni penularan pada komunitas.

    Adapun 15 daerah di Zona Biru yang bisa menerapkan AKB,  yakni yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

    Sementara 12 daerah berada di Zona Kuning, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok.

    Berita Terbaru

    spot_img