spot_img
Kamis 16 Mei 2024
spot_img
More

    Perbatasan Jabar-Jateng di Cijolang Sepi Pemudik

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Pos perbatasan Jawa Barat – Jawa Tengah terlihat sepi pasca arus balik ditengah pandemi Covid-19. Kondisi ini terlihat di salah satu Check Point Pos Cijolang, Sabtu (30/5/2020).

    Perbatasan penyambung dua provinsi menjadi perlintasan favorit bagi para pengendara yang melakukan arus balik usai berlebaran di kampung halamannya. Namun pada lebaran tahun ini, arus kendaraan di perbatasan tersebut terbilang sepi. Termasuk kearah ibu kota, Jakarta.

    Salah satu petugas check point dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Yosep mengatakan, pengendara arus balik kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Terutama dengan tujuan ke Jakarta yang hampir tidak ada sama sekali.

    BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan di Perbatasan Indonesia-Malaysia

    “Kebanyakan yang melakukan arus balik hanya ke daerah-daerah terdekat. Seperti Bandung, Garut, Tasik, Kuningan. Kalau untuk jurusan Jakarta, dari awal lebaran sampai saat ini belum pernah ada,” ujar Yosep saat ditemui dilokasi, Sabtu (30/5/2020).

    Lebih lanjut, Yosep mengatakan, pengendara yang melakukan arus balik masih banyak yang melanggar aturan PSBB jilid dua. Sehingga banyak pengendara yang harus berbalik arah kembali.

    “Yang balik ke daerah terdekat pun, sekiranya mereka melanggar aturan tetap kami putar balikkan kembali,” tambahnya.

    Yosep menuturkan, p[elanggaran yang kerap dilakukan masyarakat yang masih membandel salah satunya yakni tidak membawa perlengkapan berupa surat ijin masuk dan keluar (SIKM) serta Surat kesehatan.

    “Saya pikir, para pelanggar itu masyarakat yang tidak patuh. Sudah jelas pemerintah tidak menganjurkan untuk mudik, tapi tetap saja memaksakan dan mengabaikan peraturan,” tuturnya.

    Yosep ,menegaskan, pihaknya tidak akan memilah maupun tebang pilih dalam penegakan aturan PSBB. Setiap pelanggar, baik angkutan umum maupun pribadi, saat tidak mengikuti aturan akan diminta untuk memutarbalikkan kendaraannya dan dilarang melintas.

    “Kendaraan umum maupun pribadi, ketika melanggar maka kami larang untuk melintas dan silakan kembali lagi,” ujarnya.

    Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjar, Dicky Agustaf menyebutkan, pada Sabtu (30/5/2020), petugas check point melakukan penindakan terhadap 11 unit kendaraan yang melanggar aturan PSBB saat dilakukan pemeriksaan. Yakni 6 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat.

    “Dari jumlah tersebut, 8 unit kendaraan merupakan warga Banjar dan bertujuan ke Banjar. Mereka baru berlebaran dari daerah Cilacap,” pungkas Dicky.

     

    (Budiana/ars) 

    Berita Terbaru

    spot_img