spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Alasan Pencabutan Izin Asimilasi Bahar Smith

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Bahar Smith kembali mendekam di sel usai asimilasi yang diperolehnya pada Sabtu (16/5/2020) lalu, dicabut. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pun menjelaskan alasan pencabutan pemberian izin asimilasi di rumah terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith.

    Pencabutan dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Pendiri dan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah ini pun dinilai melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

    “Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan,” ujar Dirjenpas Kemenkum HAM, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

    BACA JUGA: Bahar Smith Balik Lagi ke Lapas Gunung Sindur 

    Reynhard menambahkan, selama menjalani masa asimilasi, Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat. Yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

    Reynhard mengatakan video ceramah Bahar Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, Bahar Smith dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19 dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

    “Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Reynhard.

    Surat keputusan (SK) pencabutan asimiliasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong. Saat ini, Bahar Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.

    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img