spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Kejari Majalengka Akan Awasi Penggunaan Dana Covid-19

    MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan pengawasan dan pendampingan penggunaan dana COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyelewengan anggaran.
    “Surat ajuan sudah ada dan draf nota kesepahaman sudah kami persiapkan. Secepatnya kami akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait penggunaan dana COVID-19,” ujar Bupati Majalengka Karna Sobahi, Selasa (12/5/2020).
    Karna mengatakan, pengalokasian dana kemanusiaan ini untuk membantu dan menyelamatkan masyarakat agar terhindar dari pandemi ini. Untuk itu, diperlukan pengawasan semua pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Satu diantaranya dari pihak Kejari Majalengka.
    Pengawasan dari Kejari Majalengka, lanjutnya, sekaligus untuk memastikan tata kelola, prosedur, mekanisme dan pertanggungungjawaban keuangan COVID-19 di Kabupaten Majalengka.
    “Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk COVID-19, harus sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang menyelewengkan akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
    Terkait pendampingan anggaran yang dimaksud, lanjut Karna, melalui dana refocusing APBD tahun 2020 yang sumbernya antara lain dari Dinas Kesehatan, RSUD Kabupaten Majalengka, RSUD Cideres. Kemudian anggaran untuk daya dukung operasional gugus tugas bersumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan.
    “Sedangkan untuk menangani dampak sosial ekonomi, anggarannya dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkena refocusing. Jumlah saat ini, anggaran yang tersedia mencapai Rp94 milyar,” terangnya.
    Anggaran sebesar itu, lanjutnya, dialokasikan untuk biaya operasional Gugus Tugas, penanganan korban COVID 19 baik OTG, ODP, PDP, pasien positif maupun yang meninggal dunia. Sedangkan pagu anggaran terbesar untuk penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial (JPS).
    “Penyerapan anggaran itu juga untuk dana operasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dihibahkan kepada Polres, Kejari, Kodim, Lanud S Sukani dan Yonif 321 Galuh Taruna,” tuturnya. 
    Kepala Kejari Majalengka Sri Indarti membenarkan rencana Pemkab Majalengka dalam hal ini gugus tugas menggandeng Kejari Majalengkan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan dana COVID-19.
    “Ya betul berencana ada pendampingan, tapi baru sebatas lisan, kalau secara tertulis kami belum menerimanya,” ujar Sri.
    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img