spot_img
Rabu 22 Mei 2024
spot_img
More

    PSBB , 17 Kendaraan Angkutan Boleh Melintas

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sejumlah aktivitas kendaraan angkutan dibatasi seiring dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat mulai hari ini, Rabu (6/5/2020). 

    Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara. Tapi, untuk beberapa hal tertentu, kegiatan transportasi masih diperbolehkan.

    BACA JUGA: PSBB Kota Bandung, Cek Poin Buah Batu Putar Balikan 5.155 Kendaraan

    Penghentian sementara kegiatan orang dan/atau barang dikecualikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan serta kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

    Apa saja kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB? Tertuang dalam Pergub, seperti dilansir detik.com, setidaknya ada 17 jenis kendaraan yang diizinkan melintas selama PSBB di Jawa Barat. Diantaranya:

    1. Pengangkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait;
    2. Pengangkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
    3. Pengangkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanggulangan COVID-19;
    4. Pengangkutan barang keperluan pokok masyarakat;
    5. Pengangkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan;
    6. Pengangkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
    7. Pengangkutan bahan pangan, makanan, dan minuman;
    8. Pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya;
    9. Pengangkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling);
    10. Pengangkutan barang keperluan ekspor dan impor;
    11. Pengangkutan barang kiriman;
    12. Pengangkutan barang pengantaran/pengedaran uang;
    13. Pengangkutan barang untuk keperluan konstruksi;
    14. Pengangkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi;
    15. Pengangkutan barang untuk sektor industri strategis;
    16. Pengangkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara lain kendaraan angkutan untuk sampah, air bersih, pelayanan listrik, pemadam kebakaran) dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; dan
    17. Pengangkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

     

    (Nendy/ars)

     

    Berita Terbaru

    spot_img