spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Napi Asimilasi Berulah, Yasonna: Tak Banyak

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Keresahan timbul di masyarakat setelah napi yang bebas berkat program asimilasi dilaporkan berulah di beberapa daerah. Program tersebut telah membebaskan hampir 40 ribu napi per 1 Mei 2020.

    “Seiring kebijakan bergulir, respons masyarakat beragam. Banyak kekhawatiran yang muncul bagaimana jika narapidana yang dibebaskan dari penjara kembali berulah dan meresahkan masyarakat,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya pada Diskusi OPini (Obrolan Peneliti) dengan tema ‘Pandemi COVID-19 dan Asimilasi Narapidana’ seperti dikutip kumparan, Rabu (6/5/2020).

    BACA JUGA: Tiga Kandidat Bersaing Jadi Rektor UPI 2020-2025

    Sambutan Yasona tersebut dibacakan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga. Pasalnya, Yasonna tidak hadir secara langsung dalam diskusi yang digelar secara online tersebut.

    Yasonna menyebut jika jumlah napi asimilasi yang berulah setelah dibebaskan, tak banyak. Bahkan tingkat residivis di Indonesia pun tergolong rendah dibanding negara lain.

    Kemenkumham dalam media sosialnya sempat merilis jika tingkat residivisme di Indonesia sebesar 18,12 persen. Angka itu berdasarkan data per Februari 2020 dengan catatan total 268.001 tahanan dan narapidana. Sementara tingkat residivis di tingkat global berkisar antara 14-45 persen.

    “Tingkat residivisme Indonesia cenderung lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Dari total 38.882 narapidana yang menerima asimilasi per 20 April 2020, narapidana yang mengulangi lagi kejahatannya sebanyak 0,12 persen. Jauh lebih kecil dibandingkan angka residivisme Indonesia dan angka residivisme dunia di masa biasa,” ungkap Yasonna.

    Politikus PDIP itu mengatakan, masyarakat masih beranggapan jika narapidana harus dihukum dan dikurung. Pola pikir tersebut, disebutnya perlu diubah.

    “Narapidana bukan lagi dihukum tapi dibina yang tujuan akhirnya adalah mengembalikan mereka ke masyarakat. Memberikan asimilasi pada narapidana bukan berarti membebaskan mereka untuk berulah lagi tapi menyiapkan narapidana untuk kembali diterima masyarakat,” tegasnya.

    (ars)

    Berita Terbaru

    spot_img