spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Hukuman bagi 5 Terdakwa Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Dibacakan Online

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Lima terdakwa kasus narkoba dijatuhi hukuman bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya melalui persidangan virtual yang digelar Senin (13/4/2020). Kelima terdakwa tersebut merupakan pelaku sekaligus pemilik pabrik narkoba pil PCC di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya yang digerebek bulan November 2019 lalu.

    Setelah melalui beberapa kali persidangan, lima pelaku yang dianggap terbukti dan secara sah terlibat dalam bisnis pil haram tersebut yakni Yohan Elfian Juhermawan (27), Muhamad Joko Pamungkas (25), Agus Munajat (57), Eri Choerudin (24) dan Deni Primadani (25). Kelimanya harus mendapatkan ganjaran hukuman penjara sesuai peran dan keterlibatannya dalam kasus narkoba tersebut.

    Baca Juga Gegara Covid-19, Tradisi Ramadhan Di Ciamis Bakal Hilang

    Sidang tuntutan kelima terdakwa dilakukan melalui sistem virtual atau online. Satu persatu jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya membacakan surat tuntutan masing-masing terdakwa melalui layar lebar sistem online.

    Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Lila Agustina mengatakan, proses penuntutan kelima terdakwa sudah melalui proses yang matang dan aturan yang berlaku sesuai undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

    “Hari ini kita bacakan tuntutan. Berkas perkara terdakwa sudah lengkap atau P21 sehingga kita bisa mengambil langkah untuk segera dibacakan tuntutan hukumannya,” ujar Lila, Senin (13/4/2020).

    Tuntutan hukuman bagi para terdakwa, lanjutan, berbeda-beda didasarkan pada peran dan keterlibatan masing-masing. Yohan Elfian Juhermawan (27) sebagai otak kejahatan dituntut hukuman mati, lalu Deni Primadani  alias Arab (25), Agus Munajat (57), dan Eri Choerudin (24) dituntut hukuman seumur hidup, serta Muhamad Joko Pamungkas (25) dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 milyar subsider 1 tahun penjara.

    “Terdakwa Yohan tuntutannya maksimal yakni hukuman mati. Yang bersangkutan pelaku utama dalam menjalankan bisnis narkoba jaringan Jawa-Kalimantan. Yohan pun masuk sebagai DPO BNN dan merupakan ‘pemain’ di Solo dan di Kalimantan sebelum tertangkap di Tasikmalaya,” terangnya.

    Terkait tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum para terdakwa Ismail mengaku akan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu terkait tuntutan jaksa terhadap klien kami. Kita minta waktu dua minggu untuk menyusun langkah-langkah pembelaan hukum,” singkat Ismail.

    (Seda/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img