spot_img
Rabu 1 Mei 2024
spot_img
More

    Punya Kartu Pra Kerja Bisa Dapat Rp 3.550.000 Selama Corona

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan selama pandemi corona (COVID-19) pemerintah meningkatkan insentif peserta program Kartu Pra Kerja. Dari semula hanya Rp 650.000 per orang, sekarang menjadi Rp 3.550.000 per orang.

    Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan pada pekan ini masyarakat sudah bisa mendaftar langsung di laman www.prakerja.go.id.

    “Masyarakat bisa langsung daftar, namun ada kelompok masyarakat yang memang menjadi target Kartu Pra Kerja dan sudah ada datanya, ada masyarakat umum,” kata Susi, seperti dilansir Detik, Selasa (7/4/2020).

    Baca juga: MUI: Fatwa Haram Mudik saat Corona Tidak Dibutuhkan

    Manfaat sebesar Rp 3.550.000 per orang ini rinciannya adalah bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

    Besaran manfaat itu hanya berlaku selama virus corona terjadi di Indonesia. Setelah pandemi selesai, maka manfaat yang diterima akan kembali ke besaran Rp 650.000 per orang yang terdiri dari Rp 500.000 uang pelatihan dan Rp 150.000 merupakan uang survei kebekerjaan.

    Peserta Kartu Pra Kerja juga ditetapkan kriterianya dan nantinya akan diseleksi oleh Project Management Office (PMO). PMO merupakan organisasi yang mengelola program tersebut secara penuh, termasuk menentukan Balai Latihan Kerja (BLK).

    Syarat atau kriteria pesertanya, merupakan WNI berusia di atas 18 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.

    Menurut Susi, penerima program Kartu Pra Kerja secara prinsip berbeda dengan para penerima bantuan sosial (bansos).

    “Prinsipnya penerima Kartu Pra Kerja tidak sama dengan penerima program-program perlindungan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, Kartu Sembako, KIP, KIS dan lain-lain,” ungkapnya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img