spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Akses Masuk Pangandaran Diperketat

    PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memutuskan untuk memperketat penjagaan dan pengawasan di lima titik akses masuk. Pengetatan akses itu dilakukan mulai Selasa (31/3/2020). Hal itu dilakukan menyusul lonjakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang dipicu gelombang kepulangan perantau ke kampung halaman. 

    Demikian disampaikan Jeje seusai menggelar rapat dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah, di Kantor Bupati, Senin (30/3/2020).  

    “Jadi akan ada pengetatan wilayah mulai besok pagi,” kata Jeje. 

    Kebijakan tersebut akan direalisasikan dalam bentuk pemeriksaan dan pengawasan seluruh akses masuk ke wilayah, baik utama maupun alternatif.

    baca juga: Selasa Ini Pemkot Tasikmalaya Berlakukan Lockdown

    “Ada lima titik akses masuk yang akan kami jaga ketat. Penjagaan di lima titik ini meliputi semua akses jalan darat yang ada menuju ke sini,” kata Jeje.

    Lima titik tersebut, jalur utama perbatasan Kecamatan Padaherang Pangandaran-Kecamatan Banjarsari Ciamis, perbatasan Kecamatan Kalipucang Pangandaran-Cilacap Jawa Tengah, perbatasan Kecamatan Langkaplancar Pangandaran-Banjaranyar Ciamis, perbatasan Cimerak Pangandaran-Cikatomas Tasikmalaya dan perbatasan Cimerak Pangandaran-Cikalong Tasikmalaya.

    Pada prosesnya nanti, penjagaan akan melibatkan TNI, Polri dan ASN bidang kesehatan serta perhubungan. Setiap kendaraan yang masuk nantinya akan diperiksa identitas dan kondisi kesehatannya. Jika yang hendak masuk bukan warga setempat apalagi berniat hendak berlibur ke pantai maka akan dipulangkan.

    “Oleh karena itu kami imbau perantau asal daerah ini jangan mudik dulu,” kata Jeje.

    Jika terlanjur mudik, maka yang bersangkutan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan menyandang status ODP. Status ini membawa konsekuensi, walaupun tanpa gejala gangguan kesehatan, tetap harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

    Selain menjaga perbatasan, pengetatan wilayah yang dilakukan oleh Pemkab juga direalisasikan dengan menerapkan aturan menghentikan sementara aktifitas angkutan umum atau bus antar kota dari dan menuju daera wisata itu.

    “Bus antar kota setop beroperasi sampai tanggal 14 April 2020. Setelah itu kami evaluasi kembali apakah diperpanjang atau tidak,” kata Jeje.

    Jeje berharap semua pihak bisa mematuhi dan memakluminya sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona.

    (Agus/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img