LOMBOK, FOKUSJabar.id: Seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Meksiko yang merupakan turis berinisial S (37) diperkosa secara bergilir oleh dua orang pemuda di salah satu hotel di Lombok Timur, NTB. Mereka sempat pesta miras bersama.
Aksi bejat itu berlangsung pada Jumat (13/3/2020) lalu, ketika korban dan kedua pelaku berpesta miras bersama-sama di hotel tempat korban menginap.
Melansir Detik, Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah dilakukan pengembangan laporan yang disampaikan oleh korban yang diperkosa.
“Pelaku ditangkap pada pukul 19.00 Wita malam tadi tanpa perlawanan di salah satu tempat penginapan. Mereka adalah Saepudin dan Junaidi, keduanya sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur,” kata AKBP Tunggul kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga: Polisi Tangkap Vanessa Angel dan Suami Terkait Narkoba
Kapolres menjelaskan, modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara meminum minuman keras dengan korban. Setelah selesai minum, pelaku Junaidi, kemudian membawa masuk korban ke dalam kamar hotel dalam keadaan mabuk berat. Di situ kemudian pelaku memperkosa korban.
Usai Junaidi memperkosa korban, ganti Saepudin masuk ke kamar hotel. Dia juga memperkosa korban.
“Pelaku Saepudin masuk ke dalam kamar hotel korban dengan cara membuka pintu dan langsung tidur serta memeluk pelapor, tidak lama kemudian pelapor tersadar dan mendorong pelaku untuk keluar dari kamar tersebut. Kedua Pelaku melakukan aksinya dengan cara bergiliran,” jelas Tunggul.
Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur dengan barang bukti 1 buah sprei dan 1 buah rok panjang warna ungu milik korban.
“Pelaku diganjar pasal 285 KUHP jo pasal 286 KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
(Agung)