BANDUNG,FOKUSJabar.id: Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengeluarkan surat penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperbolehkan ASN atau PNS melaksanakan kerja dari rumah (Work from Home).
Kebijakan tertuang dalam surat edaran Nomor 800/SE.031.BKPP/III/2020 yang dikeluarkan Senin (16/3/2020) kemarin yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. Namun bagi pejabat pimpinan, administrator, camat, dan lurah tetap masuk kantor.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menyatakan, PNS yang boleh kerja di rumah atau Work from Home ditentukan oleh masing-masing kepala OPD dan yang diperbolehkan hanya staff dan pejabat pengawas dengan maksimal 30 persen.
“Ada pembatasan untuk staf pejabat fungsional hanya 30 persen, selebihnya ngantor biasa. Kecuali ada kebijakan lain yang sakit, usia 50 tahun dan baru pulang dari luar negeri,” ujar Yayan di Balaikota, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, Work from Home hanya diperbolehkan bagi para ASN atau PNS yang usia di atas 50 tahun dan rentan sakit serta PNS yang sedang di luar kota dan di luar negeri. Bagi PNS yang menjalankan Work from Home, tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, artinya mereka tidak boleh keluar rumah.
“Ini tidak mengurangi kinerja, di rumahkan tidak bisa seenaknya bepergian jalan-jalan, harus di rumah mengerjakan yang diperintahkan pimpinan. ASN yang ditemukan jalan-jalan atau tugas tidak dilaksanakan, akan ditindak sesuai PP 53 tahun 2010, mau gak mau dipotong TPP 10 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Wabup Ciamis Lapor Pengendalian Covid-19 Ke Gubernur
Yayan menambahkan, bagi PNS yang menjalankan tugas Work from Home akan bekerja sesuai jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemkot Bandung dengan melakukan absensi melalui sistem informasi administrasi presensi (SIAP). Kemudian melaporkan kepada operator dan ditembuskan kepada BKPP. Bekerja di rumah akan berlangsung hingga 31 Maret.
Selain memberlakukan Work from Home, Pemkot Bandung mulai mengurangi kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang masa seperti apel pagi rapat koordinasi dan rapat pimpinan atau yang melibatkan masyarakat umum ditangguhkan.
“Kita menghilangkan apel pagi, rapat-rapat, dan para tamu yang akan berkunjung ke Kota Bandung ditangguhkan sampai tanggal 31 Maret,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/ars)