Minggu 22 Desember 2024

Spanduk Tagihan Utang di depan SMKN 1 Padaherang

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Warga yang melintas di depan kampus SMKN 1 Padaherang Kabupaten Pangandaran, Senin (16/3/2020) dibuat kaget. Hal itu menyusul keberadaan spanduk yang menutup papan nama sekolah yang terletak di Jalan Raya Padaherang Kabupaten Pangandaran.

Spanduk bertuliskan kalimat “Oknum guru SMK 1  Pdh telah nipu kami. Kembalikan uang kami Rp 37 jt. S UUD 378,”. Sontak hal ini mengundang tanda tanya warga. Tak sedikit warga yang berhenti dan memotret spanduk tersebut.

Belakangan diketahui, pemasang spanduk itu adalah Apip alias Ibro warga Kampung Nagrak Desa Karangsari Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.

“Ya saya yang memasangnya. Sudah habis kesabaran saya,” kata Apip 

Apip mengaku jengkel kepada pihak sekolah, karena tak kunjung membayar utang sebesar Rp 37 juta kepada dirinya. Ia memaparkan awal bulan Desember 2019 lalu dia dipinjami uang sebesar Rp 42 juta oleh seorang guru SMK tersebut.

Baca Juga : Geng Motor Beraksi di Pangandaran, Nuryadi Jadi Korban Penganiayaan

“Guru itu berdalih meminjam uang untuk membiayai kegiatan Job Fair SMKN 1 Padaherang. Karena untuk kepentingan kegiatan sekolah akhirnya saya kasih. Secara bertahap hingga total 42 juta, kwitansinya ada,” ucap Apip.

Namun hingga saat ini baru sekitar Rp 5 juta yang dikembalikan. Upaya untuk menagih dirasakan sulit oleh Apip. Bahkan belakangan, guru tersebut sulit dihubungi.

“Ya sudah akhirnya saya pasangi spanduk. Pokoknya kalau tak dibayar juga, besok-besok saya pasang spanduk lebih banyak. Saya hanya menuntut hak saya, uang yang dipinjam itu bukan uang saya semua, sebagian ada milik orang lain,” kata Apip. 

Sementara itu Wakil Kepala SMK Negeri 1 Padaherang, Yayan mengaku tidak mengetahui persis mengenai persoalan tersebut. Permasalahan tersebut melibatkan seorang rekan guru SMK Negeri 1 Padaherang. “Saya tidak bisa menjelaskan secara jelas,” tuturnya.(Agus/As)

Berita Terbaru

spot_img