Kamis 12 Desember 2024

Samsat Ciamis Luncurkan Program Bebas Denda “Triple Untung”

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mulai Maret ini meluncurkan program bebas denda yang dinamakan Triple Untung.

Kepala P3DW Ciamis, Ir. Andri Arfiana mengatakan ada keuntungan yang bisa didapat dari para wajib pajak kendaraan melalui program tersebut.

Pembebasan yang dimaksud dalam rogram ini meliputi, pembebasan pembayaran untuk BBNKB II, Denda PKB dan bebas progresif untuk tunggakan kendaraan-kendaraan yang melakukan balik nama.

“Pembebasan denda PKB ini tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan pertama (kendaraan baru-red), kendaraan ubah bentuk, ganti mesin dan ex dump/lelang yang belum terdaftar, ” kata Andri.

Pembebasan Triple Untung ini berlaku bagi Wajib Pajak Pribadi, Badan dan Pemerintahan, baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Triple Untung ini mulai berlaku, Senin 2 Maret 2020, sampai dengan 30 April 2020.

“Saya kira ini momentum bagi wajib pajak mendapatkan keuntungan dari prorgam ini, segerelah sebelum waktu program ini habis,” ujar Andri.

Program Triple Untung ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/074-Bapenda/2020.
(Deni)**

Berita Terbaru

spot_img