spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Jumlah Peserta BP Jamsostek di Jabar Baru 49 Persen

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Hanya 3% pekerja di Jawa Barat yang tercatat mendapatkan perlindungan dalam BP-Jamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Pada tahun 2020 ini BPJamsostek menargetkan 4.5 juta tenaga kerja mendapatkan perlindungan dan jaminan atau sekitar 13 triliun.

    Hal itu diungkapkan Direktur Pelayanan BPJamsostek Krisha Syarif, pada acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, di Trans Hotel Bandung Jalan Gatot Subroto Kota Bandung Jawa Barat Selasa (25/2/2020).

    “Wilayah Jabar masih sedikit sekali pekerja yang jadi peserta. Saat ini yang peserta pekerja informal seperti pedagang, baru 334rb atau sebesar 3 persen. Sedangkan untuk pekerja formal seperti pegawai kantoran, ini baru 49 persen atau 2,9 juta dari angka 4,5 juta kerja di wilayah Jabar,” katanya.

    Dalam peraturan terbaru tersebut, pemerintah resmi meningkatkan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) pada akhir tahun 2019 lalu.

    “Peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana sesuai dengan aturan tersebut,” ucapnya.

    Krisha mengatakan, bahwa kenaikan manfaat tersebut sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

    “Karena selama ini banyak dari para tenaga kerja yang tidak mengetahui manfaat dari jaminan perlindungan. Sehingga masih menganggap kurang begitu diperlukan. Padahal tenagabkerja itu sendiri akan banyak mendapatkan perlindungan hak,”ucap Krisha.

    Lebih lanjut Krisha mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.

    “Karena betapa pentingnya perlindungan tenaga kerja, tidak hanya untuk yang bekerja saja melainkan juga akan dirasakan oleh keluarga pada saat yang bersangkutan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,”jelasnya.

    (Yusuf Mugni)

    Berita Terbaru

    spot_img