spot_img
Jumat 10 Mei 2024
spot_img
More

    BP Jamsostek Tingkatkan Manfaat JKK dan JKM

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: BP Jamsostek terus mensosialisasikan peningkatan dan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Jawa Barat. Dalam tur sosialisasi, Kota Bandung menjadi satu dari 11 kota besar di Indonesia.

    Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krisha Syarif mengatakan, peningkatan manfaat JKK dan JKM berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 silam. Kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

    “Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work),” ujar Krisha di Trans Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020).

    Krisha mengungkapkan, manfaat JKK menjadi semakin lebih baik dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50 persen hingga sembuh.

    “Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta,” tambahnya.

    Peningkatan manfaat lainnya yang sangat signifikan adalah bantuan beasiswa. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Dengan begitu, kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350 persen jika dibandingkan sebelumnya dan diharapkan pendidikan anak peserta dapat lebih terjamin.

    Selain itu, pada program JKK, pemerintah menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

    Lebih lanjut Krisha mengatakan, BP Jamsostek menanggung biaya pemeriksaan diagnostik untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

    Tidak hanya program JKK, program JKM pun mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini, manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

    “Namun, dengan disahkannya peraturan baru, total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan,” jelasnya.

    Untuk perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

    Selain manfaat diatas, program JKM pun memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK. Yakni maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.

    Semua manfaat dapat dirasakan pekerja yang terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek dan aktif membayar iuran. Karena itu, Krishna mengajak seluruh pekerja mendaftarakan diri menjadi peserta BP Jamsostek yang dapat dilakukan melalui berbagai kanal. Diantaranya aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore atau datang langsung ke kantor cabang BP Jamsostek di seluruh wilayah Indonesia.

    “Bagi pekerja yang ingin mendapatkan informasi lengkap tetang BP Jamsostek dapat menghubungi Contact Center 175 atau follow social media resmi BP Jamsostek,” pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img