spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    DPRD Ciamis Akan Desak Menteri LHK Bekukan Hak Kelola Lahan Gunung Sawal

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana meminta Dinas Teknis untuk memperhatikan kondisi Jembatan Cadas Ngampar yang retak pascabanjir bandang, Jumat (17/1/2020) sore kemarin.

    Jembatan tersebut berada di Sungai Cileueur, Desa Gunungsari, Kecamatan Sadananya.

    Nanang menjelaskan, meski retakan terlihat ringan, namun Dinas Teknis harus benar-benar melakukan kontrol untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

    “Saya minta Dinas terkait segera melakukan kontroling terhadap jembatan tersebut .karena ada retakan. Meski retakannya kecil, namun ini harus jadi perhatian kita bersama,” katanya, Sabtu (18/1/2020).

    Menyikapi kejadian Banjir Bandang yang terjadi di Sungai Cileueur, Nanang menyoroti kondisi Gunung Sawal yang saat ini sudah mulai tidak asri. Penyebabnya, penanaman pohon pinus yang dilakukan pihak Perhutani sehingga merusak ekosistem Gunung Sawal.

    “Pinus itu mengandung lilin. Jadi kalau hujan dia tidak bisa menahan air dan di bawah pohon pinus tidak bisa hidup tanaman yang bisa dimakan hewan. Karena buah pinusnya tidak bisa dimakan Kera,” katanya.

    “Menanam Pohon Pinus di Gunung Sawal merusak ekosistem dan menghancurkan habitat satwa. Jadi percuma ada suaka marga satwa, kalau sumber makanannya dihabisi,” tegas Nanang.

    Nanang menuturkan, saat ini Perhutani tidak dibawah Kementerian Lingkungan Hidup, namun dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar membekukan hak pengelolaan hutan produksi di kawasan Gunung Sawal. 

    “Sebenarnya dalam klausul Perda RTRW Ciamis, kami menegaskan bahwa kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di kawasan Gunung Sawal harus dialihfungsikan menjadi hutan konservasi atau taman suaka margasatwa. Namun Perda RTRW yang sudah disahkan Desember 2018 lalu belum mendapat persetujuan dari Kemendagri,” ungkap dia. 

    Nanang menegaskan, selama Perda RTRW Kabupaten Ciamis masih berproses di Kemendagri, pihaknya akan mendesak Kementerian LHK untuk membekukan hak pengelolaan hutan produksi Perhutani.

    Hal itu untuk menyelamatkan kerusakan ekosistem hutan serta mencegah terjadinya bencana banjir bandang yang lebih besar.

    (Riza M Irfansyah/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img