BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menyalakan lampu utama sepeda motor saat kunjungan kerja di Kebun Nanas, Tangerang pada 4 November 2018. Jokowi yang menunggangi motor custom pada kunjungan kerjanya pada pukul 06.20 WIB kedapatan tidak menyalakan lampu utama.
“Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945,” ujar kedua mahasiswa UKI pada dokumen permohonan uji materi ketentuan menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari seperti diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dilansir CNN Indonesia.
Kedua mahasiswa UKI tersebut bernama Eliadi Hulu sebagai pemohon 1 dan Ruben Saputra sebagai pemohon 2. Dokumen pengajuan permohonan keduanya pun sudah diterima MK per 7 Januari 2020.
Pada dokumen yang bisa diunduh di situs resmi MK, dua mahasiswa tersebut mengajukan uji materi terhadap Pasal 107 ayat 2 tentang kewajiban pengemudi motor menyalakan lampu pada siang hari dan Pasal 293 ayat 2 yang isinya menyatakan sanksi pelanggaran yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu.
Latar belakang pengajuan uji materi dimulai saat pemohon 1 ditilang kepolisian pada Juli 2019 di Jakarta Timur karena lampu motor yang dikemudikan tidak menyala. Pemohon 1 disangkakan melanggar Pasal 293 ayat 2.
Saat ditilang, pemohon 1 mengunduh dokumen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 lalu membacanya dan merasa tidak mengerti manfaat menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Frasa ‘wajib menyalakan lampu utama pada siang hari’ pada peraturan tersebut dinilainya membingungkan sementara penilangan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
Pemohon 1 pun bertanya kepada aparat polisi yang menilangnya terkait penilangan yang dilakukan pada pagi hari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan sehingga terjadi perdebatan cukup lama.
Pemohon berargumen, menyalakan lampu utama motor pada siang hari tidak bermanfaat dan justru merugikan karena adanya tindakan tilang sehingga menghambat aktivitas. Disebut juga, lampu utama motor tidak kelihatan oleh pengemudi motor kondisinya menyala atau tidak karena bisa mengalami kerusakan dan tidak terdeteksi pengemudi.
Pemohon pun berpendapat, negara yang memberlakukan pertama kali motor wajib menyalakan lampu pada siang hari adalah negara di utara bumi, seperti Swedia dan Finlandia, yang sedikit mendapatkan sinar matahari pada siang hari. Di negara tersebut dibutuhkan penerangan kendaraan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kewajiban menyalakan lampu motor pada siang hari di Indonesia pun menginisiasi produsen memproduksi motor yang tidak memiliki lampu utama tanpa tombol on dan off. Hal itu merugikan karena bisa mengganggu masyarakat saat melintasi gang kecil ramai penduduk saat malam hari dan pemborosan baterai.
Pemohon berharap agar hakim MK dapat menerima dan mengabulkan permohonan. Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 di UU Nomor 22 tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945. Frasa siang hari pun tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon pun menginginkan bila hakim konstitusi berpendapat lain, mohon agar hakim menyatakan Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 sesuai UUD 1945 secara bersyarat yaitu konstutusional sepanjang frasa ‘pada siang hari’ diganti dengan ‘sepanjang hari’.
(ars)