spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Otoped Dilarang Masuk Jalan Nasional di Bandung

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengimbau warga pengguna otoped listrik untuk tidak menggunakannya di sembarang jalan. Dishub Kota Bandung pun melarang pengguna untuk melintas di jalan nasional.

    “Pengguna dilarang melewati jalan-jalan nasional seperti Jalan Pasteur‎, Soekarno-Hatta dan jalan primer lainnya. Itu sama saja mengantarkan nyawa namanya,” kata ‎Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi saat ditemui di kantornya, Jalan SOR GBLA, Rancabolang, Gedebage, Jumat (22/11/2019).

    Saat ini, Dishub Kota Bandung masih menggodok aturan pasti bersama operator penyedia sewa otoped listrik. Hal ini dilakukan untuk melindungi pengguna jalan dari kecelakaan.

    Baca Juga: Pembukaan Kolam Renang, Pemkot Bandung Tunggu Hasil Kajian

    “Kami nanti BLUD Angkutan akan teken MoU,” ucapnya.

    Kedepan, yang disewakan di Kota Bandung harus terlebih dahulu dilengkapi stiker terang yang bisa memantulkan cahaya saat terkena lampu penerangan.

    “Kayak kendaraan barang, yang bisa menyala kalau malam hari,” kata dia.

    Ricky mengatakan, pengguna otoped listrik pun harus dilengkapi lampu penerangan di bagian depan agar kendaraan bermotor yang berada di depannya bisa mengetahui posisinya.

    “Mudah-mudahan itu bisa. Kalau selama itu (persyaratan) belum dipasang, kita gak akan MoU,” jelas dia.

    Pengguna otoped listrik pun harus dilengkapi dengan alat kelengkapan berkendara yang aman. Mulai dari helm sampai pengaman siku‎.

    “Pihak penguji nanti yang akan merinci supaya (otoped listrik) laik jalan dan safety,” jelas dia.

    (Yusuf Mugni/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img