BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebelas pelaku pencurian mobil dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Semula polisi menangkap enam pelaku pencurian mobil. Saat kejadian, para pelaku memperlihatkan STNK, polisi yang mencurigai itu pun menyelidikinya, dan benar saja STNK itu palsu.
Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap tiga pelaku pemalsu STNK dan dua pelaku oknum pegawai pengadilan yang membuat pemalsu surat penitipan dan perawatan barang bukti.
Selain mengamankan pelaku, polisi pun menyita 41 unit mobil hasil curian.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan kunci palsu untuk mencuri unit mobil.
BACA JUGA; Penentuan Penerapan New Normal Keputusan Pemerintah Daerah
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, para tersangka menyiapkan 100 STNK asli untuk membuat STNK palsu sebagai pelengkap surat kendaraan hasil curian tersangka.
“Caranya tersangka menghapus data kendaraan pada STNK asli pakai amplas, lalu diketik dan diprint,” kata Rudy, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (11/11/2019).
Terkait surat penitipan dan perawatan barang bukti, polisi sudah menanyakan kepada Ketua Pengadilan Negeri namun mereka menyatakan tidak mengetahui, sehingga surat dinyatakan palsu.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 sampai 9 tahun.
Sedangank tiga pemalsu STNK dan dua oknum pegawai pengadilan dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun.
(Martin/ DH)