BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebanyak tujuh pohon di area Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ditebang tanpa izin. Saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tengah menertibkan penebangan pohon secara ilegal itu.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Budhi Rukmana mengatakan, penebangan ilegal tersebut terjadi dikawasan Jalan Soekarno Hatta, Jalan Pasirkaliki dan Jalan Jakarta.
Saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti kasus yang masuk pelanggaran pidan ringan itu. Terlebih sesuai Perda no 9 tahun 2019, pelanggar yang menebang pohon sampai diameter 20 cm kena biaya paksa Rp10 juta.
“Jika penebangan di atas 20 cm, terkena pidana ringan dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” kata Budhi di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu (23/10/2019).
Budhi mengungkapkan bahwa penebangan ilegal di area Pemkot Bandung sering terjadi. Namun aturan sebelumnya, yakni Perda nomor 3 tahun 2015, pelanggar itu hanya dikenakan biaya paksaan Rp5 juta.
“Tentu saja banyak yang memilih untuk membayar paksa pada kasus tebang liar. Melalui penerapan Perda no 9 tahun 2019, kami berharap tidak terjadi lagi kasus tebang liar,” kata dia.
Terkait kasus tersebut, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kasus pada Jumat lalu dan sudah mulai mengarah pemeriksaan tersangka.
“Minggu ini sudah akan masuk pemeriksaan tersangka dan persidangan lanjut masuk persidangan,” kata dia
(Yusuf Mugni/LIN)


