spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Polrestabes Bandung Amankan 12,2 Kg Sabu dari Jaringan Internaional

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung ungkap jaringan Narkotika internasional dengan barang bukti 12,2 kilogram sabu.

    Narkoba yang masuk Melalui Bandara Husein Sastranegara ini, dibawa oleh dua orang, yakni MT (23) dan IA (49) warga Kota Depok. Saat ini keduanya sudah diamankan.

    Pengungkapan berawal dari temuan Narkotika di Bandara Husein Sastranegara 12 Oktober 2019. Temuan itu langsung dilaporkan petugas ke pihak kepolisian beserta satu orang pelaku berinisial MT.

    MT yang diketahui pengemudi ojek online itu pun menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polrestabes Bandung.

    Setelah nendapat keterangan dari MT, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah, pihak kepolisian melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta.

    Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pengungkapan Jaringan narkoba Internasional.

    “Hasil pengembangan di Jakarta kita amankan satu pelaku lainnya, yang berinisial IA,” kata Rudy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu (23/10/2019).

    “IA adalah seorang ibu rumah tangga. Dari keduanya kami amankan belasan kilogram sabu yang menurut pengakuan mereka didapat dari seorang WNA asal Nigeria,” kata dia.

    Saat ini, kata Kapolda Jabar, pihaknya masih memburu WNA Nigeria berinisial S itu.

    “Jadi IA sama MT ini dimintai membawa koper milik S ke bandara dengan alibi berisi baju bermerek dari Kamboja ke Filipina dengan diberi upah USD 1000 atau Rp14 juta,” kata Kapolda.

    Polisi sempat mencari keberadaan S dengan mengirimi pesan agar membawa sabu 12,2 kg itu ke tempat tinggal tersangka di Kota Depok pada 20 Oktober kemarin, namun tidak berhasil.

    Kedua pelaku dijerat pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

    “Ancaman hukuman maksimal pidana mati, paling rendah 20 tahun penjara dan 5 tahun,” kata dia .

    (Martin/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img