spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Ingin Percepat Pembuatan Perda KTR

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Kota Bandung.

    Pasalnya, berdasarkan hasil kajian Smoke Free Bandung menunjukkan, terjadi peningkatan jumlah perokok pemula hingga 37 persen.

    Sementara itu, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 315 Tahun 2017 tentang KTR baru mencapai 0,3 persen.

    Data tersebut terungkap saat Smoke Free Bandung beraudiensi dengan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota  Bandung, Rabu (2/10/2019).

    “ Bentuk dukungan dari Pemkot Bandung dari segi aturan itu baru sampai pada Perwal Nomor 315 tahun 2017. Memang Perwal itu sifatnya tidak bisa memberikan sanksi, tapi imbauan saja. Mereka meminta dari Perwal ditingkatkan jadi Perda,” ujar Oded.

    Di sisi lain, iklan-iklan rokok di berbagai media amat gencar menerpa masyarakat, termasuk kalangan muda. Perwal KTR tidak sekadar mengimbau agar tidak ada asap rokok di delapan lokasi KTR, tetapi juga tidak boleh ada iklan rokok dan penjualan rokok di sekitar lokasi terebut.

    Kedelapan lokasi KTR itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

    Oded mendorong dinas terkait untuk mempercepat perwujudan Perda ini. Pihaknya khawatir, jika tidak segera dilakukan.

    ” Perda ini rancangannya sudah dibuat. Mudah-mudahan tahun depan paling tidak sudah masuk ke dalam Raperda di dewan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Oded mengatakan, bahaya rokok ini bisa merambah ke anak muda Bandung yang seharusnya diberikan ruang untuk tumbuh kembang dengan sehat.

    ” Memang luar biasa bahayanya terutama anak-anak kecil SD, SMP sudah banyak yang merokok banyak sekali, nah ini kita akan beritindakan preventif jangan sampai mereka menjadi korban berikutnya,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita mengaku sudah mendata ke sejumlah wilayah untuk memonitor pelaksanaan Perwal KTR. Satuan Tugas (Satgas) KTR yang dibentuknya telah terjun ke lapangan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut.

    “ Memang masih banyak yang perlu kita lakukan, terutama penegakkan aturan. Misalnya kalau di Taman Balai Kota, sudah ada satpam yang akan mengingatkan pengunjung kalau melihat ada yang merokok. Sudah disediakan pula tempat khusus untuk merokok. Tapi di lokasi lain, masih butuh bantuan dari semua pihak untuk melaksanakan aturan ini,” ujar Rita.

    Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rasdian Setiadi mengaku setuju hadirnya Perda ini. Secara mikro, ia telah berupaya untuk menegakkan KTR dimulai dari lokasi kerjanya.

    “ Kalau di kantor saya, ada petugas yang merokok di lokasi tanda dilarang merokok, langsung saya push up 20 kali. Tapi memang betul, kita perlu aturan yang lebih tegas. Kami siap mendukung gagasan ini,” tuturnya.

    (Yusuf Mugni/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img