spot_imgspot_img
Rabu 24 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Dipatiukur-Singaperbangsa

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) mulai melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Singaperbangsa hingga Jalan Dipatiukur.

Hal itu  di lakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan ruang publik sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:

PKL Dilarang Jualan di Trotoar, Pemkot Bandung Siapkan Tempat Baru untuk Pedagang

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, sebelum penertiban di lakukan, pihaknya telah memberikan berbagai bentuk peringatan serta membuka ruang komunikasi dengan warga yang menempati lokasi tersebut.

“Kami sudah lakukan berbagai macam peringatan, permintaan sebagian warga, di bantu sama Pak RW juga sudah mulai membongkar,” kata Farhan, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, proses sosialisasi dan penertiban memang tidak sepenuhnya berjalan tanpa hambatan. Meski begitu, pendekatan dialog tetap menjadi cara yang di utamakan pemerintah.

“Penolakan pasti ada, tapi warga Bandung mah kalau di ajak badami (berdiskusi atau musyawarah) mah insyaallah tiasa (bisa) lah,” ujarnya.

BACA JUGA:

SPMB Bandung Tahap 2 Dibuka, Orang Tua Diminta Jangan Sampai Salah Unggah Dokumen

Farhan menegaskan, tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi bangunan yang di tertibkan karena keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah.

“Sesuai dengan Perda, tidak ada kompensasi, tidak ada relokasi,” katanya.

Farhan menjelaskan, setelah penanganan di Jalan Singaperbangsa dan Dipatiukur selesai, penertiban akan berlanjut ke sejumlah ruas jalan lain.

“Kami selesaikan dulu di sini. Ini kan masih banyak, di Jalan Dipatiukur atas, di Jalan Teuku Umar, Jalan Hasanuddin,” ucapnya.

BACA JUGA:

Setelah Asia Afrika, Pemkot Bandung Sasar Kabel Udara di Jalan Veteran dan Jalan Tera

Farhan mengatakan, bangunan permanen maupun semi permanen tidak di perbolehkan berdiri di atas trotoar karena mengganggu hak pejalan kaki dan fungsi fasilitas umum.

“Karena pada prinsipnya di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen atau semi-permanen. Hitungannya bangunan liar itu,” jelasnya.

Ketika di tanya apakah penertiban akan di lakukan di seluruh wilayah Kota Bandung, Farhan memastikan langkah tersebut akan terus di lanjutkan.

Farhan juga memastikan tidak ada praktik sewa ataupun pihak tertentu yang mengelola bangunan-bangunan tersebut.

“Enggak ada, enggak ada sewa. Berarti memang bangunan liar ya? Iya betul,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru