spot_imgspot_img
Rabu 24 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Bandung Ratakan 63 Lapak Liar, Pedagang Tak Dapat Relokasi maupun Kompensasi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengeksekusi pembongkaran puluhan bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang yang mengokupasi kawasan Jalan Dipatiukur hingga Jalan Singaperbangsa pada Rabu (24/6/2026). Pemerintah mengembalikan fungsi ruang publik tersebut agar warga kembali menikmati trotoar yang aman dan nyaman.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, memastikan operasi penertiban ini berjalan mulus tanpa penolakan anarkis. Pihaknya menggandeng jajaran aparat kewilayahan dan penegak hukum untuk meratakan bangunan semipermanen tersebut secara bertahap.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Dipatiukur-Singaperbangsa

“Tim kami memulai manuver eksekusi sekitar pukul 09.00 WIB. Kami mengawalinya dengan apel koordinasi sebelum membongkar bangli di depan kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipatiukur. Selanjutnya, pasukan langsung menyisir kawasan Jalan Singaperbangsa,” papar Bambang, Rabu (24/6/2026).

Pedagang Bongkar Lapak Sendiri, Pemkot Bandung Coret Opsi Kompensasi dan Relokasi

Pada rencana awal, Satpol PP ingin mengerahkan dua unit ekskavator agar tim dari dua arah bisa bekerja secara bersamaan menuju titik tengah. Namun, keterbatasan fasilitas memaksa petugas hanya menerjunkan satu unit alat berat, sehingga mereka memfokuskan titik awal pembongkaran dari arah Jalan Dipatiukur.

Tim penertiban membidik sekitar 63 unit lapak liar sebagai sasaran utama. Bambang mengonfirmasi bahwa mayoritas pedagang telah mengosongkan barang dagangan mereka. Bahkan, beberapa pemilik nekat merobohkan sendiri bangunan mereka sebelum petugas datang meratakan lokasi.

Satpol PP memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran camat, lurah, dan pengurus lingkungan (RT/RW) yang aktif menjemput bola saat proses sosialisasi. Bambang menilai para pedagang kini mulai menyadari kesalahan mereka yang merampas hak pejalan kaki di trotoar.

Para pedagang sebenarnya sudah menikmati lapak-lapak komersial tersebut selama lebih dari 20 tahun. Namun, Satpol PP menegaskan keberadaan mereka menabrak payung hukum Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 13 dan Pasal 20 tentang ketertiban umum.

Sebelum mesin ekskavator menderu, petugas telah menempuh jalur persuasif yang humanis. Satpol PP memberikan jeda waktu tujuh hari bagi warga untuk memahami aturan main, sekaligus melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga. Proses edukasi ini membuahkan hasil positif lantaran warga mulai membongkar lapak secara mandiri selama masa SP bergulir.

Meskipun warga bersikap kooperatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil sikap tegas terkait kebijakan pasca-pembongkaran. Bambang memastikan institusinya tidak akan mencairkan uang kompensasi maupun menyiapkan lahan relokasi baru bagi para pedagang kaki lima tersebut.

“Kami menegaskan aturan ini sejak awal. Pemkot tidak mengalokasikan dana kompensasi dan tidak menyiapkan lahan relokasi. Kami akan membongkar seluruh bangunan ilegal ini sampai rata dengan tanah,” pungkas Bambang.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru