spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    219 Tanah Aset Pemdaprov Jabar Tersertifikasi

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, sebanyak 219 bidang tanah aset Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar yang tersebar di 25 Kabupaten/Kota telah memiliki sertifikat.

    Tahun ini, pihaknya menargetkan 300 bidang tanah tersertifikasi.

    ” Alhamdulillah, sekarang sudah ada 219 tanah milik Pemdaprov Jabar yang sudah tersertifikasi. Artinya, sudah memiliki legalitas hak atas tanah. Progres yang sudah sangat luar biasa dari BPN,” kata Uu usai menjadi pembina upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tingkat Provinsi di Kantor Wilayah Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jabar, Selasa (24/9/2019).

    Menurut Uu, penyertifikatan masih menjadi masalah dalam melengkapi administrasi. Ada sekira 19 juta bidang tanah di Jabar, baru 50 persen yang sudah bersertifikat. Maka itu, Uu menargetkan semua bidang tanah di Jabar tersertifikasi pada 2025.

    Peringatan Hantaru 2019 mengusung tema ‘ATR/BPN Menuju Penataan Ruang dan Pelayanan Pertanahan yang Berkepastian Hukum dan Modern’.

    Menurut Menteri ATR/BPN RI, Sofyan A Djalil, tema tersebut diharapkan bisa menjadi pengingat dan penyemangat dalam peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang secara modern serta menjamin kepastian hukum.

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan transparan, Kementerian ATR/BPN menggagas program transformasi digital.

    ” Di mana pelayanan pertanahan bisa diakses oleh masyarakat secara elektronik di mana saja dan kapan saja. Sehingga efektif, efisien dan transparan,” pesan Sofyan yang dibacakan Uu.

    Ada empat layanan yang bisa dilakukan secara elektronik. Yakni, hak tanggungan layanan informasi, zona nilai tanah, surat keterangan pendaftaran tanah dan informasi bidang tanah.

    Selain itu, Sofyan juga menuturkan bahwa dalam hal penataan ruang, Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    Hal itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor dalam berusaha, serta terus mengembangkan layanan online bidang tata ruang dengan nama Gistaru (Geographic Information System Tata Ruang).

    Kementerian ATR/BPN saat ini tengah menggodok Rancangan UU Pertanahan. Sofyan berharap, RUU ini dapat menyempurnakan aturan pertanahan dan memberikan kepastian hukum.

    (Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img