spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Putusan KPU Diduga Cacat Hukum, Ratusan Massa Pendukung Ervin Unjuk Rasa

    GARUT, FOKUSJabar.id: Ratusan massa pendukung Calon Legisltaif (Caleg) DPR RI terpilih, Ervin Luthfi ontrog dan duduki Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Garut yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Senin (23/9/2019).

    Juru Bicara (Jubir) Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan

    Mereka gelar aksi unjuk rasa karena merasa kecewa. Pasalnya, Ervin dicoret secara sepihak sebagai peraih suara terbanyak ke-tiga dan diganti oleh penyanyi papan atas Mulan Jemeela yang hanya meraih suara terbanyak ke-lima.

    Dalam orasinya, pendemo menuntut Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Garut, Enan membuat surat pernyataan tentang penetapan Ervin Luthfi dan menolak Mulan Jameela.

    Juru Bicara (Jubir) Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan menegaskan, putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Mulan Jameela melabrak aturan dan dinilai cacat secara hukum.

    ” Atas dasar itu, kami melakukan perlawanan dan mendaftarkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucap Dedi kepada awak media seusai melakukan orasi di depan kantor DPC Gerindra.

    Menurut dia, keputusan KPU tidak bisa dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk.

    ” Keputusan KPU seharusnya berdasarkan UU bukan mengacu kepada surat dari Partai Politik (Parpol). Jelas ini sudah cacat dan batal demi hukum,” tegas Dedi.

    Sejauh ini kata Dedi, pemecatan yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

    ” Kami sudah menanyakan kepada Ketua Dewan Kehormatan DPP Gerindra. Beliau menjawab tidak tahu. Itu  sudah jelas, pemecatan yang sepihak dan melanggar AD/ART Partai Gerindra,” terangnya.

    Dedi menuding bahwa surat yang dilayangkan adalah sebuah permainan elit politik di intern Partai Gerindra.

    ” Saya yakin itu adalah permainan elit politik. Dan Pak Prabowo tidak mengetahuinya,” sebut Dedi.

    Dedi menjelaskan, sebelumnya Caleg terpilih Ervin Luthfi mendapat undangan dari Fraksi Gerindra untuk mengikuti rapat pembahasan RAPBN 2020.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sambung Dedi, tidak mempunyai kewenangan untuk menggelar sidang sengketa Pemilu. Karena itu adalah ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK).

    ” Demi terciptanya keadilan. Kami akan terus melakukan upaya hukum,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Partai Gerindra berhasil meraih tiga kursi DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI. Yakni, Husein, Subarna dan Ervin Lufhti. Itu berdasarkan raihan suara terbanyak yang mereka raih di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

    (Andian/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img