spot_img
Kamis 16 Mei 2024
spot_img
More

    Jubir YPGC Minta Polisi Usut Kasus Korupsi di Unigal

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Mantan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes) Universitas Galuh (Unigal) TJ telah terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara. Penanganan kasus mantan Dekan FIKes Unigal itu ternyata masih terus berjalan.

    Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa ada fakta-fakta baru dalam hasil audit investigasi yang dilakukan auditor/ investigator independen. Fakta tersebut secara tidak langsung menyeret kembali nama mantan Dekan FIKes Unigal dan nama lain yang diduga terlibat.

    Direktur Pusat Kajian Hukum (PKH) Universitas Galuh sekaligus Juru Bicara Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis (YPGC) Hendra Sukarman tidak menampik bahwa kasus itu berkelanjutan.  Setelah dilaksanakan audit investigasi, kata Hendra, masih ada dugaan pelanggaran pidana yang disinyalir dilakukan oleh mantan Dekan Fikes Unigal.

    Dari hasil audit juga disinyalir belum tentu nilai penggelapan uangnya hanya Rp4,991 milyar. Terlebih hingga sekarang, laporan pertanggungjawaban selama kepemimpinan mantan Dekan FIKes Unigal itu belum ada di meja pengurus yayasan.

    “Berdasarkan audit investigasi, kami melaporkan dan memprosesnya secara hukum ke Polres Ciamis. Tujuannya agar hasil audit investigasi ini segera diteliti dilidik dan ditindaklanjuti. Khsusnya mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Dekan FIKes dan kawan-kawannya,” kata Hendra, Selasa (10/9/2019).

    Salah satu indikasi adanya dugaan penggelapan uang tersebut, kata Hendra, muncul karena mantan Dekan FIKes itu tidak pernah melaporkan atau membuat laporan pertanggungjawaban kepada yayasan melalui Rektor Unigal. Selain itu, dalam struktur organisasi di FIKes pun ada keganjilan, yaitu adanya pembina di fakultas.

    “Padahal menurut Statuta Universitas Galuh, tidak ada unsur pembina di dalam fakultas. Kami mempertanyakan tujuan diangkatnya pembina dan untuk siapa. Struktur pembina yang ada di FIKes Unigal menjadi ilegal. Sehingga apapun yang diterima oleh siapapun pembina di FIKes Unigal ketika itu, harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.

    Hendra pun mendesak kepolisian segera memprosesnya. Hal itu penting agar ada kepastian hukum bagi siapapun yang terlibat. Terlebih, kata dia, namanya korupsi itu tidak bisa sendiri. Menurut dia, bukti-bukti yang ditemukan selama masa penyelidikan atau yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi patokan serta catatan untuk segera melanjutkan kasus dan menjerat mantan Dekan FIKes itu.

    Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis Otong Husni Taufik menyerahkan semua persoalan tersebut kepada pihak-pihak berwenang. Dia berharap kasus yang menyeret nama mantan Dekan FIKes Unigal segera menemui titik terang.

    (Husen Maharaja/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img