spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Pelaku Pembunuhan Korban Sodomi Anak Diciduk Polisi

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Polres Bogor amankan pelaku pembunuhan korban sodomi anak di bawah umur di Kampung Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selasa (3/9/2019) lalu.

    Untuk diketahui, pelaku telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Insiden itu terjadi pada Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 06.00 WIB di KP Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pelaku bernama J (35) adalah seorang buruh di Kampung Cijayanti. Pelaku ditangkap di Kampung Pesantren, Desa Cibiuk, Kabupaten Garut.

    Saat kejadian, pelaku menjemput korban MM yang biasa tidur di rumah saksi D untuk kegiatan istigosah. Dalam perjalanan, pelaku justru mengajak korban ke kebun atau sekitar 200 meter dari rumah D.

    Pelaku memberikan ponsel miliknya ke korban untuk menonton film porno dengan iming-iming akan diberi uang Rp 20 ribu.

    Setelah itu, pelaku berbuat tak senonoh dan melecehkan korban. Karena pelaku tidak punya uang, akhirnya uang yang dijanjikan ke korban pun tidak diberikan.

    Korban pun mengancam akan memberitahukan perbuatan pelaku ke orang lain. Kemudian korban mengganti paswor ponsel pelaku dan lari. Saat berlari, pelaku menjerat leher korban menggubakan kain sarung.

    “Karena korban berontak, J menggigit tangan korban sehingga korban lemas dan meninggal. Kemudian J membopong korban dan menyimpannya di samping rumah D,” kata dia.

    Jenazah korban ditemukan besok paginya oleh seorang warga yang hendak mengambil air.

    Polisi yang mendapat laporan tentang kematian korban yang tak wajar langsung mendatangi TKP dan menyelidiki.

    Pada awalnya keluarga korban tidak mau melakukan otopsi, namun setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, akhirnya keluarga korban tidak keberatan

    Selain mengamankan pelaku J, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, yakni:

    • Dua lembar sarung warna Hijau dan coklat
    • Satu celana panjang warna hitam
    • Dua kaos, warna hitam dan abu-abu
    • Satu kemeja lengan panjang warna putih bercorak
    • Satu buah peci warna hitam
    • Satu pasang sendal gunung warna hitam
    • Satu celana pendek warna hitam dan
    • Dua unit ponsel

    Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 UU no 35/2014 perubahan atas UU no 23/2002 dan atau pasal 338 KUHP.

    (Martin/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img