BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim Direskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap penjualan Kosmetik Kedaluwarsa di wilayah Jabar.
Polisi berhasil mengamankan ribuan merk kosmetik kedaluwarsa yang masih dipasarkan ke masyarakat dari ruko dan gudang di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Adapun modus para pelaku, yakni mengubah barcode produk kosmetik.
“Jadi pelaku itu mengubah dan menghapus barcode kemudian diganti barcode baru. Pelaku menghapus barcode menggunakan gunting dan tiner,”kata Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019).
Dalam usahanya, pelaku berinisial P mempekerjakan empat orang dengan upar Rp2-3 juta per bulannya. Omzet dari usaha kosmetik kedaluwarsa ini mencapai Rp10 juta per hari.
“Kami amankan kosmetik kedaluwarsa agar tidak banyak masyarakat menjadi korban. Pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama tiga tahun,” kata dia.
Pelaku menjalankan usahanya dengan sistem online dan dijual ke luar daerah serta pasar-pasar tumpah atau dalam kegiatan car free day (cfd).
“Dijual ke luar daerah, seperti Medan dan Surabaya, selain itu juga dijual bebas ke pasar tumpah dan area CFD. Per hari bisa terjual 2 ribu sampai 3 ribu buah,” kata dia.
P sendiri mendapatkan barang itu dari seseorang di Bogor. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk dari siapa P mendapat barang itu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf D dan /atau huruf e atau huruf f dan atau hurut g UU RI no 8 /1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan lima tahun.
(Martin/LIN)


