CIAMIS, FOKUSJabar.id: Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis dari restribusi parkir kendaraan bermotor, ke depanya akan bekerjasama dengan pihak Samsat.
Demikian disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Menurut dia, restribusi parkir melalui Samsat sangat meringankan pemilik kendaraan mobil maupun sepeda motor dibanding ditarik langsung saat tengah parkir.
” Dibandingkan dengan membayar saat parkir dengan bayar saat membayar pajak kendaraanya yang hanya setahun sekali jelas sangat meringankan pemilik kendaraan,” ucapnya disela-sela sosialisasi inovasi layanan Samsat Jabar ” Samsat J’ Bret ” bertempat di Aula Kecamatan Kawali, Kamis (15/8/2019).
Untuk payung hukumnya besaran yang harus dibayar pemilik kendaraan untuk tarif parkir setahun sekali, kata Herdiat, akan segera dibuatkan.
” Kami akan buat Perda atau bisa saja Perbup untuk payung hukum pemungutan biaya parkir yang disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan di Samsat,” jelasnya.
Herdiat melanjutkan, selain penarikan restribusi parkir, pihaknya instruksikan kendaraan berplat luar daerah segera memutasikan menjadi plat nomor Ciamis.
” Bagi warga Kabupaten Ciamis yang memiliki kendaraan berplat luar daerah segera mutasikan menjadi plat Ciamis. Dengan begitu, pajak kendaraanya bisa masuk ke kas daerah Ciamis,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Bam’s)